{"id":36,"date":"2023-09-09T02:09:44","date_gmt":"2023-09-09T02:09:44","guid":{"rendered":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/?p=36"},"modified":"2023-09-09T03:01:01","modified_gmt":"2023-09-09T03:01:01","slug":"hubungan-komunitas-cum-talenta-dengan-gkps-1-klaim-sebagai-bidang-pelayanan-gkps","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/?p=36","title":{"rendered":"Hubungan Komunitas CUM \u201cTalenta\u201d Dengan GKPS 1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS"},"content":{"rendered":"<p>&nbsp;<\/p>\n<h1 class=\"title\">Hubungan Komunitas CUM \u201cTalenta\u201d Dengan GKPS 1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS<\/h1>\n<div class=\"content\">\n<div class=\"contents-text crawler_preview\">118 anaknya ia memperoleh pinjaman sebesar Rp.4 jt, dan kedua ketika hendak merenovasi rumah sebesar Rp.10 jt\u201d. 175 3.4. Hubungan Komunitas CUM \u201cTalenta\u201d Dengan GKPS 3.4.1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS Meskipun komunitas CUM \u201cTalenta\u201d memproklamasikan dirinya sebagai \u201cunit pelayanan gereja dalam bidang pemberdayaan keuangan jemaat 176 , namun secara legal- formal, komunitas CUM \u201cTalenta\u201d sesungguhnya bukanlah unit pelayanan diakonia GKPS secara struktural. Hal itu terjadi sebab secara legal-formal komunitas CUM \u201cTalenta\u201d tidak lahir dari \u201crahim\u201d institusi GKPS. Pembentukan komunitas CUM \u201cTalenta\u201d bukan merupakan produk kebijakan ataupun keputusan GKPS secara kelembagaan. Oleh karena itu, kedudukan komunitas CUM \u201cTalenta\u201d di dalam struktur kelembagaan GKPS dapat dikatakan merupakan sebentuk \u201cpersekutuan\u201d koinonia informal warga gereja di bidang ekonomi. Komunitas CUM Talenta dan institusi GKPS adalah dua entitas yang berbeda dan memiliki otonominya sendiri-sendiri.Meskipun begitu, keduanya tidak dapat dipisahkan begitu saja sebab bagaimanapun juga sejarah berdirinya komunitas CUM \u201cTalenta\u201dtidak dapat dipisahkan dari komitmen pelayanan para Pendeta dan Penginjil GKPS untuk merespon persoalan krisis sosial, ekonomi yang dihadapi warga gereja dan masyarakat di wilayah partikular pelayanan mereka masing-masing. Untuk menelisik bagaimana pola hubungan dari keduanya secara ideal, maka perspektifnya akan didasarkan pada rumusan ideal sebagaimana dikonstruksi dalam ADART komunitas CUM \u201cTalenta\u201d baik yang lama edisi 2009 maupun yang baru edisi revisi 2012. Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ARART 175 Wawancara dilakukan di kantor Induk CUM \u201cTalenta\u201d di Saribudolok, Rabu, 07 Maret 2012 176 Lihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga komunitas CUM Talenta tahun 2009 dan edisi revisi tahun 2012 119 komunitas CUM \u201cTalenta\u201d pada bab VI pasal 9 ayat 1dan 2 tahun 2012, disebutkan bahwa: 1. Hubungan antara CUM Talenta dan Gereja Kristen Protestan Simalungun GKPS adalah sebagai Pembina agar dapat berjalan sesuai dengan program gereja yaitu sebagai pemberdayaan warga jemaat. 2. Komisaris CUM \u201cTalenta\u201d yang ada di jemaat berkordinasi dengan Badan Diakonia Sosial Gereja atau badan yang dihunjuk oleh Pimpinan Majelis jemaat setempat\u201d. 177 Sementara itu, pada bagian lain, yakni pada bab XVII tentang \u201cPembubaran dan Penyelesaian\u201d, yakni pada pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa pembubaran CUM \u201cTalenta\u201d dapat dilakukan:\u201d oleh Pembina GKPS dengan alasan:a. CUM \u201cTalenta\u201d tidak lagi menjalankan ADART yang disepakati, b. dalam penilaian Pembina GKPS CUM \u201cTalenta\u201d tidak dapat lagi melangsungkan hidupnya\u201d. 178 Pada sisi yang lain, pada Bab XVI ADART-nya yang mengatur tentang \u201cRapat-Rapat\u201d, pasal 26 Rapat Anggota Tahunan: RAT ayat 1 disebutkan bahwa: Rapat Anggota Tahunan RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CUM \u201cTalenta\u201d\u2026\u201d. 179 Dengan memosisikan institusi GKPS sebagai Pembina, komunitas CUM \u201cTalenta\u201d tampak berharap agar GKPS dapat terlibat dalam memberi arah sehingga praktik diskursif CUM senantiasa dapat dijalankan sesuai dengan program gereja yaitu sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi jemaat dan masyarakat\u201d. 180 Secara aktual, hubungan komunitas CUM \u201cTalenta\u201d dengan GKPS diekspresikan melalui: pelantikan pengurus komunitas CUM \u201cTalenta\u201d oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam suatu kebaktian GKPS bab VII, pasal 10 ayat 4. 177 Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ADART CUM \u201cTalenta\u201d tahun 2012 178 Ibid 179 Ibid 180 Lihat Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ADART komunitas CUM \u201cTalenta\u201d tahun 2012 120 Selain itu, pola hubungannya juga tampak dalam kaitannya dengan pengangkatan Manajer maupun Top Manejer komunitas CUM \u201cTalenta\u201d. Berdasarkan bab VIII pasal 15 ayat 2 ADART CUM \u201cTalenta\u201d tahun 2012, bahwa yang dapat diangkat menjadi Manajer adalah mereka yang sudah menerima pendidikan CUM dan memiliki sertifikat serta sudah memiliki pengalaman mengelola CUM\u201d. ayat 3, Manajer yang memiliki latar belakang fultimer GKPS diangkat atau dimutasikan dan diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan SK surat keputusan Pimpinan Pusat GKPS [\u2026]\u201d. 181 Disamping itu, hubungan komunitas CUM \u201cTalenta\u201d dengan GKPS juga tampak diekspresikan dengan mengalokasikan sebesar 2 dari 50 alokasi dana khusus komunitas yang disebut sebagai dana solidaritas untuk GKPS bab XIV pasal 23 ayat 2i\u201d. 182 Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pola hubungan komunitas CUM \u201cTalenta\u201d dengan GKPS, tampak dikonstruksi secara ambigu. Pada satu sisi, komunitas CUM \u201cTalenta\u201d merasa dirinya adalah sebuah entitas sosial yang otonom dan mandiri tetapi pada saat yang sama, ia juga tampak tidak ingin terlepas begitu saja dari GKPS sebagai institusi yang menaunginya. Dengan kata lain, pada satu sisi komunitas CUM \u201cTalenta\u201d memandang GKPS sebagai semacam <strong>\u201cstruktur mediasi\u201d<\/strong> mediating structure bagi keberadaannya terutama ketika berhadapan dengan kekuatan eksternal kekuatan hegemonik; negara, rentenir, tengkulak.<\/div>\n<div class=\"contents-text crawler_preview\">Dalam rangka menghadapi kekuatan eksternal itu, komunitas CUM \u201cTalenta\u201d mengkonstruksi hubungannya dengan GKPS dalam relasi patront-client Ayah- anak. Namun, komunitas CUM \u201cTalenta\u201d tampaknya tidak menginginkan relasi patront-client itu berlaku secara mutlak absolut sebab ia juga ingin menjadi anak yang mandiri. 181 Lihat: Bab VIII pasal 15 ayat 2 ADART CUM \u201cTalenta\u201d tahun 2012 dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus CUM \u201cTalenta\u201d tahun 2012 182 Ibid, 121 3.4.2. Program dan Akitvitas yang Dilakukan 3.4.2.1. Menciptakan Modal Bersama: Melawan Bank dan Rentenir Sejak awal, aktivitas pokok komunitas CUM \u201cTalenta\u201d adalah aktivitas \u201csimpan- pinjam\u201d, di mana dana yang sudah terhimpun selanjutnya disalurkan kepada anggota lewat mekanisme pemberian kredit. Kepada penyimpan diberikan \u201cjasa simpanan\u201d dan kepada peminjam dikenakan \u201cjasa pinjaman\u201d. Di dalam komunitas CUM \u201cTalenta\u201d, dikenal apa yang disebut sebagai Sisa Hasil Usaha SHU. SHU adalah pendapatan bersih komunitas yang diperoleh dalam satu tahun buku. 50 dari SHU dibagikan sebagai deviden kepada anggota dan 50 lainnya, dialokasikan sebagai dana-dana khusus. Tata cara pembagian SHU diatur dalam jasa pinjaman tersebut menjadi sumber deviden bagi komunitas CUM \u201cTalenta\u201d yang akan dibagikan pada akhir tahun bkepada anggota sesuai dengan besarnya saham masing-masing. Kalau dilihat dari segi jenisnya komunitas CUM \u201cTalenta\u201ddikategorikan sebagai sebentuk informal microfinance namun aktivitas \u201csimpan-pinjam\u201d yang dilakukannya tidak sama dengan praktek memungut riba sebagaimana yang dilakukan oleh para rentenir sebab di dalam komunitas CUM \u201cTalenta\u201d, si peminjam sesungguhnya memperoleh pertambahan jumlah saham dari \u201cjasa pinjaman\u201d yang ia berikan sendiri melalui pembagian sisa hasil usaha SHU pada setiap akhir tahun buku. Selain aktivitas \u201csimpan-pinjam\u201d, komunitas CUM Talenta juga menghimpun dana melalui sejumlah kegiatan perdagangan seperti penjualan buku-buku rohani bekerjasama konsinyasi dengan sejumlah pihak seperti kolportase GKPS, LAI Lembaga Alkitab Indonesia, Badan Penerbit Kristen Gunung Mulia dan lain-lain. Semua keuntungan dari aktivitas perdagangan dimasukkan sebagai hasil usaha, yang pada akhir tahun akan dibagi kepada setiap anggota sesuai besar saham masing-masing.<\/div>\n<\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; Hubungan Komunitas CUM \u201cTalenta\u201d Dengan GKPS 1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS 118 anaknya ia memperoleh pinjaman sebesar Rp.4 jt, dan kedua ketika hendak merenovasi rumah sebesar Rp.10 jt\u201d. 175 3.4. Hubungan Komunitas CUM \u201cTalenta\u201d Dengan GKPS 3.4.1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS Meskipun komunitas CUM \u201cTalenta\u201d memproklamasikan dirinya sebagai \u201cunit pelayanan gereja dalam [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":37,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[12],"tags":[15,14,16,13,17],"class_list":["post-36","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-berita-umum","tag-credit-union-modifikasi","tag-cum-talenta","tag-gkps-kantor-pusat","tag-komunitas-talenta","tag-pemberdayaan-anggota-gkps"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=36"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":38,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/36\/revisions\/38"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/37"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=36"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=36"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/www.cumtalenta.org\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=36"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}