Hubungan Komunitas CUM “Talenta” Dengan GKPS 1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS
118 anaknya ia memperoleh pinjaman sebesar Rp.4 jt, dan kedua ketika hendak merenovasi rumah sebesar Rp.10 jt”. 175 3.4. Hubungan Komunitas CUM “Talenta” Dengan GKPS 3.4.1. Klaim Sebagai Bidang Pelayanan GKPS Meskipun komunitas CUM “Talenta” memproklamasikan dirinya sebagai “unit pelayanan gereja dalam bidang pemberdayaan keuangan jemaat 176 , namun secara legal- formal, komunitas CUM “Talenta” sesungguhnya bukanlah unit pelayanan diakonia GKPS secara struktural. Hal itu terjadi sebab secara legal-formal komunitas CUM “Talenta” tidak lahir dari “rahim” institusi GKPS. Pembentukan komunitas CUM “Talenta” bukan merupakan produk kebijakan ataupun keputusan GKPS secara kelembagaan. Oleh karena itu, kedudukan komunitas CUM “Talenta” di dalam struktur kelembagaan GKPS dapat dikatakan merupakan sebentuk “persekutuan” koinonia informal warga gereja di bidang ekonomi. Komunitas CUM Talenta dan institusi GKPS adalah dua entitas yang berbeda dan memiliki otonominya sendiri-sendiri.Meskipun begitu, keduanya tidak dapat dipisahkan begitu saja sebab bagaimanapun juga sejarah berdirinya komunitas CUM “Talenta”tidak dapat dipisahkan dari komitmen pelayanan para Pendeta dan Penginjil GKPS untuk merespon persoalan krisis sosial, ekonomi yang dihadapi warga gereja dan masyarakat di wilayah partikular pelayanan mereka masing-masing. Untuk menelisik bagaimana pola hubungan dari keduanya secara ideal, maka perspektifnya akan didasarkan pada rumusan ideal sebagaimana dikonstruksi dalam ADART komunitas CUM “Talenta” baik yang lama edisi 2009 maupun yang baru edisi revisi 2012. Di dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ARART 175 Wawancara dilakukan di kantor Induk CUM “Talenta” di Saribudolok, Rabu, 07 Maret 2012 176 Lihat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga komunitas CUM Talenta tahun 2009 dan edisi revisi tahun 2012 119 komunitas CUM “Talenta” pada bab VI pasal 9 ayat 1dan 2 tahun 2012, disebutkan bahwa: 1. Hubungan antara CUM Talenta dan Gereja Kristen Protestan Simalungun GKPS adalah sebagai Pembina agar dapat berjalan sesuai dengan program gereja yaitu sebagai pemberdayaan warga jemaat. 2. Komisaris CUM “Talenta” yang ada di jemaat berkordinasi dengan Badan Diakonia Sosial Gereja atau badan yang dihunjuk oleh Pimpinan Majelis jemaat setempat”. 177 Sementara itu, pada bagian lain, yakni pada bab XVII tentang “Pembubaran dan Penyelesaian”, yakni pada pasal 31 ayat 2 disebutkan bahwa pembubaran CUM “Talenta” dapat dilakukan:” oleh Pembina GKPS dengan alasan:a. CUM “Talenta” tidak lagi menjalankan ADART yang disepakati, b. dalam penilaian Pembina GKPS CUM “Talenta” tidak dapat lagi melangsungkan hidupnya”. 178 Pada sisi yang lain, pada Bab XVI ADART-nya yang mengatur tentang “Rapat-Rapat”, pasal 26 Rapat Anggota Tahunan: RAT ayat 1 disebutkan bahwa: Rapat Anggota Tahunan RAT merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam CUM “Talenta”…”. 179 Dengan memosisikan institusi GKPS sebagai Pembina, komunitas CUM “Talenta” tampak berharap agar GKPS dapat terlibat dalam memberi arah sehingga praktik diskursif CUM senantiasa dapat dijalankan sesuai dengan program gereja yaitu sebagai pemberdayaan ekonomi kerakyatan bagi jemaat dan masyarakat”. 180 Secara aktual, hubungan komunitas CUM “Talenta” dengan GKPS diekspresikan melalui: pelantikan pengurus komunitas CUM “Talenta” oleh Pimpinan Pusat GKPS dalam suatu kebaktian GKPS bab VII, pasal 10 ayat 4. 177 Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga ADART CUM “Talenta” tahun 2012 178 Ibid 179 Ibid 180 Lihat Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga ADART komunitas CUM “Talenta” tahun 2012 120 Selain itu, pola hubungannya juga tampak dalam kaitannya dengan pengangkatan Manajer maupun Top Manejer komunitas CUM “Talenta”. Berdasarkan bab VIII pasal 15 ayat 2 ADART CUM “Talenta” tahun 2012, bahwa yang dapat diangkat menjadi Manajer adalah mereka yang sudah menerima pendidikan CUM dan memiliki sertifikat serta sudah memiliki pengalaman mengelola CUM”. ayat 3, Manajer yang memiliki latar belakang fultimer GKPS diangkat atau dimutasikan dan diberhentikan oleh pengurus sesuai dengan SK surat keputusan Pimpinan Pusat GKPS […]”. 181 Disamping itu, hubungan komunitas CUM “Talenta” dengan GKPS juga tampak diekspresikan dengan mengalokasikan sebesar 2 dari 50 alokasi dana khusus komunitas yang disebut sebagai dana solidaritas untuk GKPS bab XIV pasal 23 ayat 2i”. 182 Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa pola hubungan komunitas CUM “Talenta” dengan GKPS, tampak dikonstruksi secara ambigu. Pada satu sisi, komunitas CUM “Talenta” merasa dirinya adalah sebuah entitas sosial yang otonom dan mandiri tetapi pada saat yang sama, ia juga tampak tidak ingin terlepas begitu saja dari GKPS sebagai institusi yang menaunginya. Dengan kata lain, pada satu sisi komunitas CUM “Talenta” memandang GKPS sebagai semacam “struktur mediasi” mediating structure bagi keberadaannya terutama ketika berhadapan dengan kekuatan eksternal kekuatan hegemonik; negara, rentenir, tengkulak.
Dalam rangka menghadapi kekuatan eksternal itu, komunitas CUM “Talenta” mengkonstruksi hubungannya dengan GKPS dalam relasi patront-client Ayah- anak. Namun, komunitas CUM “Talenta” tampaknya tidak menginginkan relasi patront-client itu berlaku secara mutlak absolut sebab ia juga ingin menjadi anak yang mandiri. 181 Lihat: Bab VIII pasal 15 ayat 2 ADART CUM “Talenta” tahun 2012 dan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus CUM “Talenta” tahun 2012 182 Ibid, 121 3.4.2. Program dan Akitvitas yang Dilakukan 3.4.2.1. Menciptakan Modal Bersama: Melawan Bank dan Rentenir Sejak awal, aktivitas pokok komunitas CUM “Talenta” adalah aktivitas “simpan- pinjam”, di mana dana yang sudah terhimpun selanjutnya disalurkan kepada anggota lewat mekanisme pemberian kredit. Kepada penyimpan diberikan “jasa simpanan” dan kepada peminjam dikenakan “jasa pinjaman”. Di dalam komunitas CUM “Talenta”, dikenal apa yang disebut sebagai Sisa Hasil Usaha SHU. SHU adalah pendapatan bersih komunitas yang diperoleh dalam satu tahun buku. 50 dari SHU dibagikan sebagai deviden kepada anggota dan 50 lainnya, dialokasikan sebagai dana-dana khusus. Tata cara pembagian SHU diatur dalam jasa pinjaman tersebut menjadi sumber deviden bagi komunitas CUM “Talenta” yang akan dibagikan pada akhir tahun bkepada anggota sesuai dengan besarnya saham masing-masing. Kalau dilihat dari segi jenisnya komunitas CUM “Talenta”dikategorikan sebagai sebentuk informal microfinance namun aktivitas “simpan-pinjam” yang dilakukannya tidak sama dengan praktek memungut riba sebagaimana yang dilakukan oleh para rentenir sebab di dalam komunitas CUM “Talenta”, si peminjam sesungguhnya memperoleh pertambahan jumlah saham dari “jasa pinjaman” yang ia berikan sendiri melalui pembagian sisa hasil usaha SHU pada setiap akhir tahun buku. Selain aktivitas “simpan-pinjam”, komunitas CUM Talenta juga menghimpun dana melalui sejumlah kegiatan perdagangan seperti penjualan buku-buku rohani bekerjasama konsinyasi dengan sejumlah pihak seperti kolportase GKPS, LAI Lembaga Alkitab Indonesia, Badan Penerbit Kristen Gunung Mulia dan lain-lain. Semua keuntungan dari aktivitas perdagangan dimasukkan sebagai hasil usaha, yang pada akhir tahun akan dibagi kepada setiap anggota sesuai besar saham masing-masing.